Perubahan atas Keputusan Gubernur Nomor 891 Tahun 2021 tentang Penetapan Lokasi Isolasi dan Standar Operasional Prosedur Pengelolaan Lokasi Isolasi dalam Rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019
Jenis: Keputusan
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Status
Peraturan Perubahan:
- Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 891 Tahun 2021
Penetapan Lokasi Isolasi dan Standar Operasional Prosedur Pengelolaan Lokasi Isolasi dalam Rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019 - Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 196 Tahun 2023
Perubahan atas Keputusan Gubernur Nomor 891 Tahun 2021 tentang Penetapan Lokasi Isolasi dan Standar Operasional Prosedur Pengelolaan Lokasi Isolasi dalam Rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019
Konsiderans
bahwa berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 891 Tahun 2021, telah dilakukan penetapan lokasi isolasi dan standar operasional prosedur pengelolaan lokasi isolasi dalam rangka penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
bahwa seiring dengan meredanya kasus Covid-19 dan diberhentikannya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), maka tempat atau lokasi isolasi sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu dialihfungsikan menjadi hunian sementara bagi masyarakat berpenghasilan rendah yang terdampak program pemerintah.
bahwa sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 pada Masa Transisi Menuju Endemi, penetapan lokasi isolasi dalam rangka penanganan Corona Virus Disease 2019 perlu dilakukan penyesuaian.
bahwa berdasarkan ,pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Keputusan Gubernur tentang Perubahan atas Keputusan Gubernur Nomor 891 Tahun 2021 tentang Penetapan Lokasi Isolasi dan Standar Operasional Prosedur Pengelolaan Lokasi Isolasi dalam Rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2018
Badan Otorita Pengelola Kawasan Pariwisata Labuan Bajo Flores
Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 5 Tahun 2022
Perubahan atas Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 01 Tahun 2020 tentang Standar, Penandatanganan, dan Verifikasi Perjanjian Kerja Pekerja Migran Indonesia
Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 14 Tahun 2022
Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bogor Tahun 2024
Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 815 Tahun 2023
Hasil Pemantauan dan Evaluasi Penyediaan Sarana dan Prasarana Ramah Kelompok Rentan Tahun 2023