Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1165 Tahun 2022

Pedoman Penunjukan Ketua Kelompok dan Ketua Subkelompok


Ditetapkan pada tanggal 29 November 2022
Jenis: Keputusan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 ayat (6) dan Pasal 13 ayat (6) Peraturan Gubernur Nomor 57 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah, perlu menetapkan Keputusan Gubernur tentang Pedoman Penunjukan Ketua Kelompok dan Ketua Subkelompok.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Batas Daerah Kabupaten Pesawaran dengan Kabupaten Lampung Tengah Provinsi Lampung


Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak


Perubahan atas Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 234 Tahun 2021 tentang Road Map Reformasi Birokrasi Kementerian Perhubungan 2020-2024


Pedoman Nasional Pelayanan Kedokteran Tata Laksana Hepatitis B


Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Agama Nomor 34 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Urusan Agama Kecamatan