Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1161 Tahun 2022

Tim Verifikasi Dokumen Perencanaan Pengadaan Tanah untuk Pembangunan Sudetan Kali Ciliwung ke Kanal Banjir Timur (Outlet)


Ditetapkan: 29 November 2022
Jenis: Keputusan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk melaksanakan verifikasi Dokumen Perencanaan Pengadaan Tanah untuk Pembangunan Sudetan Kali Ciliwung ke Kanal Banjir Timur (Outlet), perlu dibentuk Tim Verifikasi.

  2. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat ( 1) Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 19 Tahun 2021 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum, Gubernur membentuk Tim untuk melakukan verifikasi materi muatan Dokumen Perencanaan Pengadaan Tanah.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Gubernur tentang Tim Verifikasi Dokumen Perencanaan Pengadaan Tanah untuk Pembangunan Sudetan Kali Ciliwung ke Kanal Banjir Timur (Outlet).

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pembentukan Peraturan di Bank Indonesia


Organisasi dan Tata Kerja Komisi Aparatur Sipil Negara


Penghormatan, Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas


Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Tahap Pertama


Penyelenggaraan Transfer Dana dan Kliring Berjadwal oleh Bank Indonesia