Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan Inklusif di Madrasah
Jenis: Keputusan
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa untuk penataan Penyelenggaraan Pendidikan Inklusif di Madrasah.
bahwa untuk menjamin fasilitasi akomodasi yang layak bagi peserta didik yang berkebutuhan khusus di Madrasah Penyelenggara Pendidikan Inklusif.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan Inklusif di Madrasah.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 44/M-IND/PER/4/2015
Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 46/M-IND/PER/9/2013 tentang Penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian Dalam Rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia Baja Lembaran dan Gulungan Canai Dingin (BjD) Secara Wajib
Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 2 Tahun 2019
Pengembangan dan Pengelolaan Sistem Penyediaan Air Minum
Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 38 Tahun 2023
Pedoman Pakaian Dinas Khusus Operasional Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 64/POJK.03/2016
Perubahan Kegiatan Usaha Bank Konvensional Menjadi Bank Syariah
Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Nomor 2 Tahun 2024
Perubahan Kedua atas Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Nomor 5 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penagihan, Pembayaran dan Pencatatan Iuran Jaminan Kesehatan, dan Pembayaran Denda Akibat Keterlambatan Pembayaran Iuran Jaminan Kesehatan