Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Rumah Sakit Jejaring Pengampuan Pelayanan Uronefrologi
Jenis: Keputusan
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa pelayanan uronefrologi merupakan pelayanan kesehatan sekunder dan/atau tersier dengan angka kesakitan (morbiditas), angka kematian (mortalitas), dan pembiayaan yang tinggi di mana dalam penyelenggaraannya membutuhkan kompetensi sumber daya manusia, sarana dan prasarana, peralatan, dan sumber daya lain yang sesuai dengan standar.
bahwa untuk pelaksanaan jejaring pengampuan pelayanan uronefrologi, diperlukan suatu petunjuk teknis agar penyelenggaraan jejaring pengampuan pelayanan uronefrologi dapat terlaksana secara komprehensif, efektif, efisien dan memenuhi indikator pengampuan.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan b, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Rumah Sakit Jejaring Pengampuan Pelayanan Uronefrologi.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Nomor 10 Tahun 2020
Instrumen Pemenuhan Syarat Minimum Akreditasi Program Studi di Luar Kampus Utama dalam Pendidikan Vokasi
Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 11 Tahun 2024
Nomenklatur Jabatan Pelaksana Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Instansi Pemerintah
Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017
Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2017
Pedoman Penilaian Kinerja Unit Penyelenggara Pelayanan Publik