Keputusan Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Nomor 279.K/TL.03/DJL.2/2024

Kuota Pengembangan Sistem PLTS Atap PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) Tahun 2024 Sampai Dengan Tahun 2028


Ditetapkan pada tanggal 27 Mei 2024
Jenis: Keputusan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 7 ayat (1) dan ayat (3) Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pembangkit Listrik Tenaga Surya Atap yang Terhubung Pada Jaringan Tenaga Listrik Pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Umum, PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) sebagai pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Umum wajib menyusun kuota pengembangan sistem PLTS Atap untuk setiap sistem tenaga listrik.

  2. bahwa PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) telah menyampaikan usulan kuota sistem PLTS Atap Tahun 2024 sampai dengan Tahun 2028 kepada Direktur Jenderal Ketenagalistrikan melalui surat Direktur Retail dan Niaga PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) Nomor 22493/AGA.04.01/F01060000/2024 tanggal 25 April 2024 hal Penyampaian Usulan Kuota Sistem PLTS Atap.

  3. bahwa atas usulan kuota PLTS Atap PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) Tahun 2024 sampai dengan Tahun 2028 telah dilakukan evaluasi dan telah memenuhi persyaratan untuk dapat ditetapkan oleh Direktur Jenderal Ketenagalistrikan.

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Ketenagalistrikan tentang Kuota Pengembangan Sistem PLTS Atap PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) Tahun 2024 Sampai Dengan Tahun 2028.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pembangunan dan Evaluasi Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Lingkungan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional


Perpustakaan di Lingkungan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional


Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan Mengubah Undang-Undang No. 47 Prp Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan-Tenggara (Lembaran Negara Tahun 1964 No. 7) Menjadi Undang-Undang


Kebijakan Internal Tata Kelola Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Badan Standardisasi Nasional