Petunjuk Teknis Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan pada Lingkungan Peradilan Umum
Jenis: Keputusan
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa setiap Warga Negara Indonesia yang tidak mampu berhak untuk memperoleh layanan hukum yang pembiayaannya ditanggung oleh negara, sehingga pengadilan harus memberi akses seluas-luasnya kepada masyarakat yang tidak mampu untuk memperoleh layanan hukum.
bahwa pemberian layanan hukum bagi masyarakat tidak mampu di lingkungan Mahkamah Agung diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan, yang untuk keseragaman pelaksanaannya dibutuhkan aturan lebih lanjut.
bahwa seiring dengan adanya perubahan kebijakan baik internal maupun eksternal di lingkungan Peradilan Umum Mahkamah Agung RI maka perlu dilakukan penyempurnaan terhadap Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor 52/DJU/SK/HK.006/5/2014 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2014 dalam bentuk Petunjuk Teknis.
bahwa berdasarkan pertimbangan dalam huruf a, b dan c, perlu menetapkan Petunjuk Teknis Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2014 di lingkungan Peradilan Umum.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 22 Tahun 2019
Konfirmasi Status Wajib Pajak dalam Jasa Akreditasi dan Jasa Layanan Otoritas Sponsor pada Badan Standardisasi Nasional
Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 6 Tahun 2022
Perubahan atas Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 15 Tahun 2021 tentang Skema Penilaian Kesesuaian Terhadap Standar Nasional Indonesia Sektor Peralatan dan Permesinan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 56 Tahun 2021
Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota serta Tata Cara Implementasi Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah
Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 23 Tahun 2015
Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Sub Bidang Pariwisata