Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-70/D.02/2024

Kerangka Kualifikasi Kerja Nasional Indonesia Bidang Pembiayaan


Ditetapkan: 8 November 2024
Jenis: Keputusan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka mendukung stabilitas sistem keuangan dan pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan serta menghadapi tren perekonomian global dan domestik, diperlukan perusahaan pembiayaan yang memiliki ketahanan dan daya saing industri.

  2. bahwa untuk meningkatkan ketahanan dan daya saing industri, perusahaan pembiayaan harus mengadopsi strategi yang responsif dan adaptif dengan tetap memperhatikan aspek manajemen risiko dan pelindungan konsumen, serta mendorong kualitas sumber daya manusia yang profesional dan kompeten.

  3. bahwa untuk melaksanakan peningkatan kualitas sumber daya manusia guna mendorong kinerja perusahaan pembiayaan, diperlukan standar kompetensi dan kerangka kualifikasi yang berlaku secara nasional sebagai acuan dalam program pendidikan dan pelatihan berbasis kompetensi serta program sertifikasi.

  4. bahwa Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-18/D.02/2020 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Pembiayaan masih perlu disempurnakan agar selaras dengan perkembangan industri dan regulasi terkini, sehingga perlu pembaruan kerangka kualifikasi.

  5. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, b, c, dan d, perlu ditetapkan Kerangka Kualifikasi Kerja Nasional Indonesia Bidang Pembiayaan.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk


Wajib dan Pembebasan untuk Ditera dan/atau Ditera Ulang serta Syarat-Syarat bagi Alat-Alat Ukur, Takar, Timbang, dan Perlengkapannya


Perubahan Kedua atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengajuan Keberatan dan Penitipan Ganti Kerugian ke Pengadilan Negeri dalam Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum


Organisasi dan Tata Kerja Loka Riset Budidaya Rumput Laut