Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia Nomor 93/DSN-MUI/IV/2014

Keperantaraan (Wasathah) dalam Bisnis Properti


Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa keperantaraan/keagenan dalam bisnis properti semakin berkembang sehingga diperlukan kejelasan hukumnya dari segi syariah.

  2. bahwa Lembaga Keuangan Syariah meminta fatwa tentang hukum keperantaraan/keagenan dalam bisnis properti.

  3. bahwa atas dasar pertimbangan huruf a dan huruf b, DSN-MUI memandang perlu menetapkan fatwa tentang keperantaraan (wasathah) dalam bisnis properti untuk dijadikan pedoman.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Tunjangan Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran


Batas Daerah antara Kabupaten Boven Digoel dengan Kabupaten Mappi Provinsi Papua


Pedoman Pengadaan Tenaga Profesional Lainnya dan Remunerasi pada Badan Layanan Umum Daerah Non Rumah Sakit