Metode Pengakuan Keuntungan Tamwil bi al-Murabahah (Pembiayaan Murabahah) di Lembaga Keuangan Syariah
Jenis: Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa dalam pengakuan keuntungan pembiayaan murabahah yang diaplikasikan oleh Lembaga Keuangan Syariah (LKS) dikenal antara lain dua metode, yaitu metode proporsional dan metode anuitas.
bahwa penerapan salah satu dari dua metode pengakuan keuntungan pembiayaan murabahah tersebut menimbulkan permasalahan bagi kalangan industri dan masyarakat, sehingga memerlukan kejelasan dari aspek syariah mengenai kedua metode pengakuan keuntungan pembiayaan murabahah tersebut.
bahwa Lembaga Keuangan Syariah memerlukan metode pengakuan keuntungan pembiayaan murabahah yang dapat mendorong pertumbuhan Lembaga Keuangan Syariah yang sehat.
bahwa atas dasar pertimbangan huruf a b, dan c, Dewan Syariah Nasional - Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) memandang perlu untuk menetapkan fatwa tentang metode pengakuan keuntungan pembiayaan murabahah di Lembaga Keuangan Syariah untuk dijadikan pedoman.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 100 Tahun 2024
Peraturan Pelaksana Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 4 Tahun 2023 tentang Kepemudaan
Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 100/KMA/SK/V/2023
Pemberian Akreditasi Kepada Perkumpulan Mediator dan Arbiter Industri Keuangan Indonesia (MedAr-Fin) Se bagai Penyelenggara Pelatihan dan Pendidikan Mediasi
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 99 Tahun 2017
Klasifikasi Arsip Fasilitatif Kementerian Perdagangan
Peraturan Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat Nomor 1 Tahun 2023
Perubahan atas Peraturan Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Dana Tabungan Perumahan Rakyat