Metode Pengakuan Keuntungan Tamwil bi al-Murabahah (Pembiayaan Murabahah) di Lembaga Keuangan Syariah
Jenis: Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa dalam pengakuan keuntungan pembiayaan murabahah yang diaplikasikan oleh Lembaga Keuangan Syariah (LKS) dikenal antara lain dua metode, yaitu metode proporsional dan metode anuitas.
bahwa penerapan salah satu dari dua metode pengakuan keuntungan pembiayaan murabahah tersebut menimbulkan permasalahan bagi kalangan industri dan masyarakat, sehingga memerlukan kejelasan dari aspek syariah mengenai kedua metode pengakuan keuntungan pembiayaan murabahah tersebut.
bahwa Lembaga Keuangan Syariah memerlukan metode pengakuan keuntungan pembiayaan murabahah yang dapat mendorong pertumbuhan Lembaga Keuangan Syariah yang sehat.
bahwa atas dasar pertimbangan huruf a b, dan c, Dewan Syariah Nasional - Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) memandang perlu untuk menetapkan fatwa tentang metode pengakuan keuntungan pembiayaan murabahah di Lembaga Keuangan Syariah untuk dijadikan pedoman.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 26 Tahun 2019
Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Penata Ruang
Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2020
Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak, dan Cianjur
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 12 Tahun 2021
Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, dan Prekursor Narkotika di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian
Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 171 Tahun 2024
Pejabat yang Berwenang Menjatuhkan Hukuman Disiplin
Peraturan Gubernur Sumatera Utara Nomor 3 Tahun 2023
Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 1 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Miskin