Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia Nomor 83/DSN-MUI/VI/2012

Penjualan Langsung Berjenjang Syariah Jasa Perjalanan Umrah


Ditetapkan pada tanggal 6 Juni 2012
Jenis: Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa masyarakat memerlukan penjelasan lebih rinci tentang Penjualan Langsung Berjenjang Syariah (PLBS) Jasa Perjalanan Umrah.

  2. bahwa lembaga bisnis syariah memerlukan pedoman yang jelas dalam melaksanakan operasional PLBS Jasa Perjalanan Umrah.

  3. bahwa agar mendapatkan pedoman syariah yang jelas mengenai praktek PLBS Jasa Perjalanan Umrah, maka DSN-MUI memandang perlu untuk menetapkan Fatwa tentang PLBS Jasa Perjalanan Umrah.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Tata Cara Pendaftaran Peserta dan Pelaksanaan Rekomposisi Iuran dalam Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan


Penghitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Analis Data Ilmiah


Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 8 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang


Skema Penilaian Kesesuaian Terhadap Standar Nasional Indonesia Sektor Pertanian, Perkebunan, Peternakan dan Perikanan


Pengeluaran Uang Rupiah Kertas Bersambung Pecahan 100.000 (Seratus Ribu) Tahun Emisi 2016