Mekanisme dan Instrumen Pasar Uang Antarbank Berdasarkan Prinsip Syariah
Jenis: Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa bank syariah dapat mengalami kekurangan likuiditas disebabkan oleh perbedaan jangka waktu antara penerimaan dan penanaman dana, dan dapat pula mengalami kelebihan likuiditas disebabkan dana yang terhimpun belum dapat disalurkan kepada pihak yang memerlukan.
bahwa dalam rangka peningkatan pengelolaan likuiditas sebagaimana dimaksudkan dalam huruf a, bank yang melakukan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah memerlukan adanya instrumen dan mekanisme pasar uang antarbank.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dikemukakan dalam huruf a dan b, DSN-MUI memandang perlu menetapkan fatwa tentang penerapan prinsip syariah dalam mekanisme dan instrumen pasar uang antarbank.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 4 Tahun 2024
Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Pematangsiantar
Peraturan Gubernur Sumatera Utara Nomor 32 Tahun 2023
Kode Klasifikasi, Jadwal Retensi serta Pedoman sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 6 Tahun 2014
Pengawasan dan Pemeriksaan Khusus di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia