Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia Nomor 67/DSN-MUI/III/2008

Anjak Piutang Syariah


Ditetapkan pada tanggal 6 Maret 2008
Jenis: Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa salah satu kegiatan usaha yang diperlukan masyarakat adalah kegiatan pembelian piutang dagang jangka pendek, atau yang biasa disebut anjak piutang.

  2. bahwa kegiatan anjak piutang yang ada saat ini tidak sesuai dengan syariah karena kegiatan tersebut mengandung riba, gharar dan termasuk jual beli barang yang pada saat itu tidak dapat diserahterimakan (ghair maqdur al-taslim).

  3. bahwa agar transaksi anjak piutang dapat dilakukan sesuai dengan prinsip syariah, DSN-MUI memandang perlu menetapkan fatwa tentang Anjak Piutang Syariah untuk dijadikan pedoman.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah


Pencabutan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 109/M-IND/PER/11/2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Sertifikasi Industri


Penanganan Fakir Miskin


Pedoman Pengembangan Budaya Kerja


Perubahan atas Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 23 Tahun 2020 tentang Rencana Strategis Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Tahun 2020- 2024