Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia Nomor 58/DSN-MUI/V/2007

Hawalah bil Ujrah


Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa fatwa DSN No.12/DSN-MUI/IV/2000 tentang Hawalah belum mengatur hawalah muthlaqah dan ketentuan ujrah/fee dalam hawalah;

  2. bahwa akad Hawalah bil ujrah diperlukan oleh lembaga keuangan syariah (LKS) guna memenuhi kebutuhan objektif dalam rangka memberikan pelayanan terhadap nasabah;

  3. bahwa agar cara tersebut dilakukan sesuai dengan prinsip syariah, DSN-MUI memandang perlu menetapkan fatwa tentang Hawalah bil Ujrah untuk dijadikan pedoman.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Syarat-Syarat Penyerahan Sebagian Pelaksanaan Pekerjaan Kepada Perusahaan Lain


Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perindustrian


Pedoman Pengelolaan Reksa Dana Terproteksi, Reksa Dana Dengan Penjaminan, dan Reksa Dana Indeks


Perubahan Ketiga atas Peraturan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pengaturan Program Studi yang Tercakup dalam Lembaga Akreditasi Mandiri