Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia Nomor 55/DSN-MUI/V/2007

Pembiayaan Rekening Koran Syari’ah Musyarakah


Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa salah satu bentuk jasa pelayanan keuangan yang menjadi kebutuhan masyarakat adalah fasilitas pembiayaan rekening koran, yaitu fasilitas pinjaman atau pembiayaan dari rekening koran dengan ketentuan yang disepakati.

  2. bahwa lembaga keuangan syariah (LKS) perlu merespon kebutuhan masyarakat tersebut dalam berbagai produknya.

  3. bahwa fatwa yang telah diterbitkan mengenai pembiayaan rekening koran syariah belum meliputi akad Musyarakah.

  4. bahwa oleh karena itu, DSN-MUI memandang perlu menetapkan fatwa tentang pembiayaan rekening koran syariah berdasarkan akad Musyarakah untuk dijadikan pedoman.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut


Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Pelayaran Sulawesi Utara


Rencana Kerja Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2024