Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia Nomor 160/DSN-MUI/VII/2024

Ijarah Al-Mal al-Musytarak dan Al-Mal Al-Musya’


Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa ijarah al-Mal al-Musytarak dan al-Mal al-Musya' diperlukan kejelasan mengenai ketentuan (dhawabith) dan batasannya (hudud) guna menjamin kepastian hukum dari aspek syariah dalam penerapannya.

  2. bahwa ijarah al-Mal al-Musytarak dan al-Mal al-Musya' belum ditetapkan ketentuan dan batasannya dalam fatwa.

  3. bahwa atas dasar pertimbangan pada huruf a dan huruf b, DSN-MUI memandang perlu menetapkan fatwa tentang Ijarah al-Mal al-Musytarak dan al-Mal al-Musya' untuk dijadikan pedoman.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Transaksi Lindung Nilai Syariah (al-Tahawwuth al-Islami/Islamic Hedging) atas Nilai Tukar


Pembentukan Perwakilan Kantor Pertanahan Kabupaten Pangandaran Provinsi Jawa Barat


Tata Cara Pengajuan Perkawinan, Perceraian, dan Rujuk Bagi Pegawai Negeri pada Kepolisian Negara Republik Indonesia


Penugasan Sebagian Urusan Pemerintahan Bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kepada 7 (Tujuh) Gubernur untuk Kegiatan Restorasi Gambut Tahun Anggaran 2020


Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Luar Negeri