Ijarah Al-Mal al-Musytarak dan Al-Mal Al-Musya’
Jenis: Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa ijarah al-Mal al-Musytarak dan al-Mal al-Musya' diperlukan kejelasan mengenai ketentuan (dhawabith) dan batasannya (hudud) guna menjamin kepastian hukum dari aspek syariah dalam penerapannya.
bahwa ijarah al-Mal al-Musytarak dan al-Mal al-Musya' belum ditetapkan ketentuan dan batasannya dalam fatwa.
bahwa atas dasar pertimbangan pada huruf a dan huruf b, DSN-MUI memandang perlu menetapkan fatwa tentang Ijarah al-Mal al-Musytarak dan al-Mal al-Musya' untuk dijadikan pedoman.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-002/A/JA/05/2017
Pelelangan dan Penjualan Langsung Benda Sitaan atau Barang Rampasan Negara atau Benda Sita Eksekusi
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 5 Tahun 2024
Perubahan atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 4 Tahun 2023 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian
Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Nomor 2 Tahun 2024
Perubahan Kedua atas Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Nomor 5 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penagihan, Pembayaran dan Pencatatan Iuran Jaminan Kesehatan, dan Pembayaran Denda Akibat Keterlambatan Pembayaran Iuran Jaminan Kesehatan
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 2 Tahun 2021
Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Analis Hukum melalui Penyesuaian/Inpassing