Jual Beli Al-Mal al-Musytarak dan Al-Mal Al-Musya’
Jenis: Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa jual beli al-Mal al- Musytarak dan al-Mal al-Musya' diperlukan kejelasan mengenai ketentuan (dhawabith) dan batasannya (hudud) guna menjamin kepastian hukum dari aspek syariah dalam penerapannya.
bahwa ketentuan (dhawabith) dan batasan (hudud) jual beli al-Mal al-Musytarak dan al-Mal al-Musya' belum ditetapkan dalam fatwa.
bahwa atas dasar pertimbangan pada huruf a dan huruf b, DSN-MUI memandang perlu menetapkan fatwa tentang jual beli al-Mal al-Musytarak dan al-Mal al-Musya' untuk dijadikan pedoman.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Pedoman Jaksa Agung Nomor 10 Tahun 2021
Perubahan atas Pedoman Jaksa Agung Nomor 8 Tahun 2020 tentang Bentuk, Susunan, dan Ukuran Stempel Dinas di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 13 Tahun 2020
Penyediaan Infrastruktur Pengisian Listrik untuk Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 11 Tahun 2024
Pakaian Dinas Pejabat Fungsional Pengawas Ketenagakerjaan