Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia Nomor 158/DSN-MUI/VII/2024

Akad I’arah


Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam transaksi di Lembaga Keuangan Syariah (LKS) dibutuhkan kejelasan tentang akad mengenai pinjam pakai yang sesuai dengan prinsip syariah, antara lain terkait pelaksanaan program sinergi antara LKS dengan lembaga induknya.

  2. bahwa ketentuan akad mengenai pinjam pakai (Akad I'arah) dalam fatwa DSN-MUI masih membutuhkan penjelasan lebih lanjut dalam fatwa tersendiri.

  3. bahwa atas dasar pertimbangan pada huruf a dan huruf b, DSN-MUI memandang perlu menetapkan fatwa tentang Akad I'arah untuk dijadikan pedoman.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Persidangan Mahkamah Konstitusi


Road Map Reformasi Birokrasi Kementerian Luar Negeri Tahun 2020-2024


Perubahan Keempat atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 20/15/PADG/2018 tentang Penyelenggaraan Setelmen Dana Seketika melalui Sistem Bank Indonesia-Real Time Gross Settlement;


Penetapan Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah Provinsi Lampung yang Memenuhi Persyaratan Dukungan Minimal Pemilih dan Sebaran dalam Pemilihan Umum Tahun 2024


Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum