Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia Nomor 157/DSN-MUI/VII/2024

Penerapan Prinsip Syariah dalam Pelindungan Aset Investor Pasar Modal


Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa peraturan perundang-undangan mewajibkan adanya perlindungan aset investor pasar modal.

  2. bahwa di kalangan masyarakat muncul pertanyaan mengenai kesesuaian syariah atas penyelenggaraan dan pengelolaan Dana Perlindungan Pemodal yang dilakukan oleh Penyelenggaraan Dana Perlindungan Pemodal.

  3. bahwa ketentuan pengelolaan Dana Perlindungan Pemodal (DPP) belum ada ketentuan (dhawabith) dan batasan (hudud) berdasarkan prinsip syariah.

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana pada huruf a, b, dan huruf c, DSN-MUI memandang perlu menetapkan fatwa tentang penerapan prinsip syariah dalam pelindungan aset investor pasar modal.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Integrasi Pelayanan Perizinan Berusaha Secara Elektronik di Bidang Perdagangan


Analisis Beban Kerja di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia


Standar Pendidikan Profesi Dokter Spesialis Ilmu Kesehatan Telinga Hidung Tenggorok Bedah Kepala dan Leher Subspesialis Laring Faring


Dana Operasional Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Tahun 2021


Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Aktivitas Jasa Lainnya Golongan Pokok Aktivitas Jasa Perorangan Lainnya Bidang Manajerial Sante Par Aqua (SPA)