Produk Asuransi Kesehatan Berdasarkan Prinsip Syariah
Jenis: Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa produk asuransi kesehatan sudah dijalankan, namun ketentuan (dhawabith) dan batasan (hudud) produk asuransi kesehatan berdasarkan prinsip syariah belum diatur dalam fatwa.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tercantum dalam huruf a, DSN-MUI memandang perlu menetapkan fatwa tentang Produk Asuransi Kesehatan Berdasarkan Prinsip Syariah untuk dijadikan pedoman.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2012
Sertifikasi Kompetensi dan Sertifikasi Usaha di Bidang Pariwisata
Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Barat Nomor 44 Tahun 2023
Sistem Remunerasi pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat
Peraturan Presiden Nomor 100 Tahun 2016
Penanganan Pengujian Undang-Undang di Mahkamah Konstitusi dan Peraturan Perundang-undangan di bawah Undang-Undang di Mahkamah Agung oleh Pemerintah
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2004
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum