Pembiayaan Personal (at-Tamwil asy-Syakhshi/Personal Financing)
Jenis: Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa masyarakat memerlukan pembiayaan yang dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan likuiditas atau uang tunai dan bersifat pembiayaan personal (personal financing), namun tidak memiliki agunan atau menerima pembiayaan sebelumnya, sebagai dasar pembiayaan bagi LKS.
bahwa jenis pembiayaan personal sebagaimana pada huruf a dan b, belum ditetapkan ketentuan (dhawabith) dan batasan (hudud) nya berdasarkan prinsip syariah.
bahwa DSN-MUI memandang perlu menetapkan fatwa tentang Pembiayaan Personal (at-Tamwil asy-Syakhshi/Personal Financing) untuk dijadikan pedoman.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 9 Tahun 2022
Penyediaan dan Penyebarluasan Peringatan Dini Cuaca Ekstrem
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 14/PMK.05/2021
Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat III Bandar Lampung pada Kepolisian Negara Republik Indonesia
Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 4 Tahun 2019
Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah
Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 24 Tahun 2020
Pedoman Pengelolaan Role Model dan Agen Perubahan di Lingkungan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional
Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 3 Tahun 2021
Pencabutan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PMK/2006 tentang Pedoman Administrasi Yustisial Mahkamah Konstitusi