Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia Nomor 143/DSN-MUI/VIII/2021

Pembiayaan Personal (at-Tamwil asy-Syakhshi/Personal Financing)


Ditetapkan: 24 Agustus 2021
Jenis: Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa masyarakat memerlukan pembiayaan yang dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan likuiditas atau uang tunai dan bersifat pembiayaan personal (personal financing), namun tidak memiliki agunan atau menerima pembiayaan sebelumnya, sebagai dasar pembiayaan bagi LKS.

  2. bahwa jenis pembiayaan personal sebagaimana pada huruf a dan b, belum ditetapkan ketentuan (dhawabith) dan batasan (hudud) nya berdasarkan prinsip syariah.

  3. bahwa DSN-MUI memandang perlu menetapkan fatwa tentang Pembiayaan Personal (at-Tamwil asy-Syakhshi/Personal Financing) untuk dijadikan pedoman.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Penyediaan dan Penyebarluasan Peringatan Dini Cuaca Ekstrem


Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat III Bandar Lampung pada Kepolisian Negara Republik Indonesia


Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah


Pedoman Pengelolaan Role Model dan Agen Perubahan di Lingkungan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional


Pencabutan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PMK/2006 tentang Pedoman Administrasi Yustisial Mahkamah Konstitusi