Sistem Distribusi Hasil Usaha dalam Lembaga Keuangan Syari’ah
Jenis: Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa dalam sistem pencatatan dan pelaporan (akuntansi) keuangan dikenal ada dua sistem, yaitu Cash Basis, yakni “prinsip akuntansi yang mengharuskan pengakuan biaya dan pendapatan pada saat terjadinya” dan Accrual Basis, yakni “prinsip akuntansi yang membolehkan pengakuan biaya dan pendapatan didistribusikan pada beberapa periode” dan masing-masing memiliki kelebihan dan kekurangan.
bahwa kedua sistem tersebut pada dasarnya dapat digunakan untuk keperluan distribusi hasil usaha dalam Lembaga Keuangan Syari'ah (LKS).
bahwa agar para pihak yang berkepentingan memperoleh kepastian tentang sistem mana yang akan digunakan dalam LKS, sesuai dengan prinsip ajaran Islam, DSN memandang perlu menetapkan fatwa tentang sistem pencatatan dan pelaporan keuangan dalam LKS untuk dijadikan pedoman oleh LKS.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Kepala Badan Keamanan Laut Nomor 5 Tahun 2021
Pedoman Penyusutan Arsip di Lingkungan Badan Keamanan Laut Republik Indonesia
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 11 Tahun 2021
Persyaratan dan Tata Cara Pembentukan dan/atau Perubahan Organisasi pada Tingkat Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia
Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 4 Tahun 2017
Tata Cara Sertifikasi Tenaga Profesional di Bidang Informasi Geospasial
Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia Nomor 75/DSN-MUI/VII/2009
Pedoman Penjualan Langsung Berjenjang Syariah (PLBS)