Pemasaran Produk Asuransi Berdasarkan Prinsip Syariah
Jenis: Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa saluran pemasaran produk asuransi semakin beragam dan kompleks yang memerlukan kejelasan hukumnya dari segi syariah.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dikemukakan dalam huruf a, DSN-MUI memandang perlu menetapkan fatwa tentang pemasaran produk asuransi berdasarkan prinsip syariah untuk dijadikan pedoman.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Keputusan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 65/KKI/KEP/I/2024
Standar Program Fellowship Clinical Orthopaedic Oncology and Reconstruction Dokter Spesialis Ortopedi dan Traumatologi
Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2013
Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Kepada Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara dan Setiap Orang, Selain Pemberi Kerja, Pekerja, dan Penerima Bantuan Iuran Dalam Penyelenggaraan Jaminan Sosial
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 40/POJK.04/2016
Pedoman Anggaran Dasar Reksa Dana Berbentuk Perseroan
Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 14 Tahun 2022
Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bogor Tahun 2024