Peraturan Menteri Agama Nomor 38 Tahun 2018

Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan Guru


Ditetapkan pada tanggal 27 Desember 2018
Jenis: Peraturan Menteri Agama
Berita Negara Tahun 2018 Nomor 1750

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk meningkatkan kompetensi dan kinerja guru, perlu dilakukan pengembangan keprofesian berkelanjutan terhadap guru;

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Agama tentang Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan Guru;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Statuta Politeknik Industri Furnitur dan Pengolahan Kayu


Penyelenggaraan Perizinan dan Nonperizinan


Standar Operasional Prosedur Penerimaan Negara Bukan Pajak di Lingkungan Perpustakaan Nasional


Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Penyelidik Tindak Pidana Korupsi


Tanggung Jawab Direksi atas Laporan Keuangan