Saham
Jenis: Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa masyarakat memerlukan penjelasan lebih lanjut terkait dhawabith (ketentuan) dan hudud (batasan) tentang Saham Perusahaan dari aspek syariah.
bahwa ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam Fatwa DSN-MUI Nomor: 40/DSN-MUI/X/2003 tentang Pasar Modal dan Pedoman Umum Penerapan Prinsip Syariah di Bidang Pasar Modal dan Fatwa DSN-MUI Nomor: 80/DSN-MUI/III/2011 tentang Penerapan Prinsip Syariah dalam Mekanisme Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas di Pasar Reguler Bursa Efek, belum mengatur kriteri4 penerbitan, dan pengalihan saham.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana pada huruf a dan b, DSN-MUI memandang perlu menetapkan fatwa tentang Saham untuk dijadikan pedoman.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia Nomor 65/DSN-MUI/III/2008
Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD) Syariah
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 7 Tahun 2023
Pencabutan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.05/MEN/2009 tentang Skala Usaha di Bidang Pembudidayaan Ikan, Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 49/PERMEN-KP/2014 tentang Usaha Pembudidayaan Ikan, Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 7/PERMEN-KP/2016 tentang Tata Cara Penetapan Faktor X Tarif Jasa Pengadaan Es di Pelabuhan Perikanan, Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 37/PERMEN-KP/2016 tentang Skala Usaha Pengolahan Ikan, dan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 31/PERMENKP/2018 tentang Master Plan Teknologi Informasi Kementerian Kelautan dan Perikanan Tahun 2018-2022