Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia Nomor 119/DSN-MUI/II/2018

Pembiayaan Ultra Mikro (al-Tamwil li al-Hajah al-Mutanahiyat al-Shughra) Berdasarkan Prinsip Syariah


Ditetapkan: 22 Februari 2018
Jenis: Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa di antara pelayanan jasa keuangan yang dibutuhkan masyarakat adalah pembiayaan ultra mikro yang meliputi pembiayaan untuk pembelian objek berupa barang yang beragam (multibarang) dan objek berupa jasa yang beragam (multijasa).

  2. bahwa Lembaga Keuangan Syariah perlu merespons kebutuhan masyarakat yang berkaitan dengan pelayan jasa keuangan sebagaimana pada huruf a.

  3. bahwa agar pelaksanaan transaksi pada huruf a sesuai dengan prinsip syariah, DSN-MUI memandang perlu menetapkan fatwa tentang pembiayaan ultra mikro berdasarkan prinsip syariah untuk dijadikan pedoman

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Standar Kompetensi Manajerial Jabatan Fungsional Penyuluh Kesehatan Masyarakat


Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pelaksana Otorita Borobudur pada Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif


Pengangkatan dan Pemberhentian Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia


Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024


Pelayanan Publik di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan