Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia Nomor 105/DSN-MUI/X/2016

Penjaminan Pengembalian Modal Pembiayaan Mudharabah, Musyarakah, dan Wakalah bil Istitsmar


Ditetapkan pada tanggal 1 Oktober 2016
Jenis: Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp99.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa Lembaga Keuangan Syariah (LKS) memerlukan penjelasan terkait ketentuan hukum penjaminan untuk pengembalian modal dalam akad mudharabah, musyarakah, dan wakalah bil istitsmar.

  2. bahwa ketentuan hukum terkait penjaminan untuk pengembalian modal dalam akad mudharabah, musyarakah, dan wakalah bil istitsmar belum diatur dalam fatwa DSN-MUI.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan huruf a dan b, DSN-MUI memandang perlu menetapkan fatwa tentang penjaminan pengembalian modal pembiayaan mudharabah, musyarakah dan wakalah bil istitsmar untuk dijadikan pedoman.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pengakuan dan Perlindungan Kearifan Lokal dalam Pengelolaan Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup


Perubahan atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 33/PERMEN-KP/2015 tentang Unit Kerja Menteri Kementerian Kelautan dan Perikanan


Standar Kompetensi Lulusan Pesantren Salafiyah


Analisis Jabatan di Badan Informasi Geospasial