Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia Nomor 105/DSN-MUI/X/2016
Penjaminan Pengembalian Modal Pembiayaan Mudharabah, Musyarakah, dan Wakalah bil Istitsmar
Jenis: Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa Lembaga Keuangan Syariah (LKS) memerlukan penjelasan terkait ketentuan hukum penjaminan untuk pengembalian modal dalam akad mudharabah, musyarakah, dan wakalah bil istitsmar.
bahwa ketentuan hukum terkait penjaminan untuk pengembalian modal dalam akad mudharabah, musyarakah, dan wakalah bil istitsmar belum diatur dalam fatwa DSN-MUI.
bahwa berdasarkan pertimbangan huruf a dan b, DSN-MUI memandang perlu menetapkan fatwa tentang penjaminan pengembalian modal pembiayaan mudharabah, musyarakah dan wakalah bil istitsmar untuk dijadikan pedoman.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Kejaksaan Nomor 11 Tahun 2020
Pelaksana Pendidikan dan Pelatihan di Lingkungan Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan Republik Indonesia
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 4 Tahun 2009
Dewan Pendidikan dan Pelatihan Kepolisian Negara Republik Indonesia
Peraturan Bupati Padang Pariaman Nomor 4 Tahun 2022
Hari Kerja, Jam Kerja dan Kegiatan Rutin Daerah Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman
Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14/SEOJK.07/2022
Tata Cara Evaluasi dan Penyusunan Peraturan Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan