Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia Nomor 104/DSN-MUI/X/2016

Subrogasi Berdasarkan Prinsip Syariah


Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa masyarakat dan Lembaga Keuangan Syariah (LKS) memerlukan penjelasan tentang subrogasi dari segi prinsip syariah.

  2. bahwa ketentuan hukum mengenai subrogasi berdasarkan prinsip syariah belum diatur dalam fatwa DSN-MUI.

  3. bahwa atas dasar pertimbangan huruf a dan b, DSN-MUI memandang perlu menetapkan fatwa tentang subrogasi berdasarkan prinsip syariah untuk dijadikan pedoman.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Tata Cara Pengecualian Pembayaran Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan atau Perjanjian Pengikatan Jual Beli atas Tanah dan/atau Bangunan beserta Perubahannya dan Pembebasan dari Pemungutan Pajak Penghasilan atas Penjualan Rumah Tinggal atau Hunian yang Tergolong Sangat Mewah di Kawasan Ekonomi Khusus Pariwisata


Sistem Perencanaan Strategis Kepolisian Negara Republik Indonesia


Akreditasi Program Pelatihan Teknis Fungsional di Bidang Komunikasi dan Informatika


Biaya Kuliah Tunggal dan Uang Kuliah Tunggal pada Perguruan Tinggi Negeri di Lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi