Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia Nomor 101/DSN-MUI/X/2016

Akad al-Ijarah al-Maushufah fi al-Dzimmah


Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa sekarang ini terdapat praktik di masyarakat bentuk sewa menyewa yang mekanismenya menggunakan pola pemesanan manfaat barang dan/atau jasa berdasarkan spesifikasi yang disepakati (sewa-inden).

  2. bahwa dalam rangka memenuhi kebutuhan sebagaimana disebutkan pada point a, masyarakat sering kali memerlukan pembiayaan syariah dari Lembaga Keuangan Syariah (LKS).

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan huruf a dan b, DSN-MUI memandang perlu menetapkan fatwa tentang Akad al-Ijarah al-Maushufah fi al-Dzimmah untuk dijadikan pedoman.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Institut Agama Kristen Negeri Kupang


Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Mata Cicendo Bandung


Daftar Informasi Publik Komisi Pemilihan Umum Tahun 2023


Standar Biaya Keluaran Tahun Anggaran 2020