Akad al-Ijarah al-Maushufah fi al-Dzimmah
Jenis: Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa sekarang ini terdapat praktik di masyarakat bentuk sewa menyewa yang mekanismenya menggunakan pola pemesanan manfaat barang dan/atau jasa berdasarkan spesifikasi yang disepakati (sewa-inden).
bahwa dalam rangka memenuhi kebutuhan sebagaimana disebutkan pada point a, masyarakat sering kali memerlukan pembiayaan syariah dari Lembaga Keuangan Syariah (LKS).
bahwa berdasarkan pertimbangan huruf a dan b, DSN-MUI memandang perlu menetapkan fatwa tentang Akad al-Ijarah al-Maushufah fi al-Dzimmah untuk dijadikan pedoman.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 79 Tahun 2019
Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Mata Cicendo Bandung
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1225 Tahun 2023
Daftar Informasi Publik Komisi Pemilihan Umum Tahun 2023