Wilayah Tertentu di Perairan yang Berfungsi sebagai Pelabuhan

Tanggal: 28 April 2022

Wilayah Tertentu di Perairan yang Berfungsi sebagai Pelabuhan adalah wilayah perairan yang digunakan untuk kegiatan berlabuh, kegiatan lay up, menunggu untuk bersandar di Pelabuhan, menunggu muatan, alih muat antar Kapal, pencucian Kapal, pencampuran bahan, pengisian minyak atau air bersih, perbaikan kecil Kapal, dan kegiatan Pelayaran lainnya.

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Referensi:

Tata Cara Pelayanan Kapal melalui Inaportnet

Pengertian Pilihan


Pertemuan Peningkatan Kemampuan Keluarga adalah proses belajar secara terstruktur untuk mempercepat terjadinya perubahan perilaku pada Keluarga Penerima Manfaat PKH.


Rumah Sakit Pendidikan Penyelenggara Utama yang selanjutnya disingkat RSPPU adalah Rumah Sakit pendidikan yang menjadi penyelenggara utama pendidikan tinggi tenaga medis dan tenaga kesehatan spesialis dan subspesialis.


Konsil adalah lembaga yang melaksanakan tugas secara independen dalam rangka meningkatkan mutu praktik dan kompetensi teknis keprofesian Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan serta memberikan pelindungan dan kepastian hukum kepada masyarakat.


Surat Kepercayaan
(Credentials) Mewakili Pemerintah adalah surat yang dikeluarkan oleh Presiden
atau Menteri yang memberikan kuasa kepada satu atau beberapa orang yang
mewakili Pemerintah Republik Indonesia untuk menghadiri, merundingkan, dan/atau
menerima hasil akhir suatu perjanjian internasional.


Nilai Uang Elektronik adalah nilai uang yang disimpan secara elektronik dalam suatu media server atau chip yang dapat dipindahkan untuk kepentingan transaksi pembayaran dan/atau transfer dana.