Wilayah Pencarian dan Pertolongan Indonesia

Tanggal: 27 Oktober 2021

Wilayah Pencarian dan Pertolongan Indonesia adalah wilayah yang ditentukan untuk penyelenggaraan Operasi Pencarian dan Pertolongan oleh Indonesia terhadap kecelakaan kapal dan pesawat udara.

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp55.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp15.000/bulan

Referensi:

Wilayah Pencarian dan Pertolongan Indonesia

Pengertian Pilihan


Usaha Asuransi Jiwa
adalah usaha yang menyelenggarakan jasa penanggulangan risiko yang memberikan
pembayaran kepada pemegang polis, tertanggung, atau pihak Lain yang berhak
dalam hal tertanggung meninggal dunia atau tetap hidup, atau pembayaran lain
kepada pemegang polis, tertanggung, atau pihak lain yang berhak pada waktu
tertentu yang diatur dalam perjanjian, yang besarnya telah ditetapkan dan/atau
didasarkan pada hasil pengelolaan dana


Pengusaha adalah orang pribadi atau badan dalam bentuk apa pun yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya menghasilkan barang, mengimpor barang, mengekspor barang, melakukan usaha perdagangan, memanfaatkan barang tidak berwujud dari luar daerah pabean, melakukan usaha jasa, atau memanfaatkan jasa dari luar daerah pabean 


Angkutan Udara Niaga adalah Angkutan Udara untuk umum dengan memungut pembayaran.


Institut adalah Perguruan Tinggi yang menyelenggarakan pendidikan akademik dan dapat menyelenggarakan pendidikan vokasi dalam sejumlah rumpun ilmu pengetahuan dan/atau teknologi tertentu dan jika memenuhi syarat, Institut dapat menyelenggarakan pendidikan profesi.


Museum Zoologi adalah tempat koleksi berbagai Spesimen satwa dalam keadaan mati, untuk kepentingan pendidikan dan penelitian.