Usaha Asuransi Jiwa

Tanggal: 17 Oktober 2014

Usaha Asuransi Jiwa adalah usaha yang menyelenggarakan jasa penanggulangan risiko yang memberikan pembayaran kepada pemegang polis, tertanggung, atau pihak Lain yang berhak dalam hal tertanggung meninggal dunia atau tetap hidup, atau pembayaran lain kepada pemegang polis, tertanggung, atau pihak lain yang berhak pada waktu tertentu yang diatur dalam perjanjian, yang besarnya telah ditetapkan dan/atau didasarkan pada hasil pengelolaan dana

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Referensi:

Perasuransian

Pengertian Pilihan


Desa Mandiri adalah Desa yang mempunyai ketersediaan dan akses terhadap layanan dasar, kegiatan sosial, kegiatan ekonomi, lingkungan, aksesibilitas dan administrasi pemerintahan yang sudah sangat baik.


Maisir adalah perbuatan yang mengandung unsur taruhan dan/atau unsur untung-untungan yang dilakukan antara 2 (dua) pihak atau lebih, disertai kesepakatan bahwa pihak yang menang akan mendapat bayaran/keuntungan tertentu dari pihak yang kalah baik secara langsung atau tidak langsung.


Penanggulangan HIV, AIDS, dan IMS adalah segala upaya yang meliputi pelayanan promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif yang ditujukan untuk menurunkan angka kesakitan, kecacatan, atau kematian, membatasi penularan HIV, AIDS, dan IMS agar tidak meluas, dan mengurangi dampak negatif yang ditimbulkannya.


Rencana Tata Ruang adalah hasil perencanaan tata ruang


Senjata Api Non Organik Polri/TNI adalah Senjata Api Kaliber 4,5 milimeter ke atas dengan sistem kerja manual, dan/atau semi otomatis untuk kepentingan olahraga, beladiri dan pengemban fungsi kepolisian lainnya.