Usaha Asuransi Jiwa

Tanggal: 17 Oktober 2014

Usaha Asuransi Jiwa adalah usaha yang menyelenggarakan jasa penanggulangan risiko yang memberikan pembayaran kepada pemegang polis, tertanggung, atau pihak Lain yang berhak dalam hal tertanggung meninggal dunia atau tetap hidup, atau pembayaran lain kepada pemegang polis, tertanggung, atau pihak lain yang berhak pada waktu tertentu yang diatur dalam perjanjian, yang besarnya telah ditetapkan dan/atau didasarkan pada hasil pengelolaan dana

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Referensi:

Perasuransian

Pengertian Pilihan


Intelijen Negara adalah penyelenggara Intelijen yang merupakan bagian integral dari sistem keamanan nasional yang memiliki wewenang untuk menyelenggarakan fungsi dan kegiatan Intelijen Negara


Penyanderaan adalah pengekangan sementara waktu kebebasan Penanggung Pajak dengan menempatkannya di tempat tertentu


Klasifikasi Organisasi Rumah Sakit adalah pengelompokkan tipe organisasi rumah sakit dengan tugas dan fungsi sejenis yang dinilai berdasarkan volume atau beban kerja.


Sensus Ekonomi adalah cara pengumpulan data yang dilakukan melalui pencacahan seluruh usaha dan atau perusahaan non pertanian di wilayah Republik Indonesia untuk memperoleh karakteristik usaha dan atau perusahaan pada saat tertentu.


Tanda Lulus Audit Sistem Penyelenggara Sertifikasi Elektronik yang selanjutnya disebut Tanda Lulus PSrE adalah bukti tertulis yang diberikan oleh LS PSrE kepada PSrE yang telah memenuhi penilaian kelaikan.