Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Referensi:
Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
Pengertian Pilihan
Pelaku Usaha
Pelaku Usaha adalah setiap orang perseorangan warga negara Indonesia atau badan usaha yang berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang melakukan kegiatan usaha di bidang Perdagangan
Personel selain Pejabat Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa
Personel selain Pejabat Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa yang selanjutnya disebut Personel Lainnya adalah prajurit Tentara Nasional Indonesia/anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia/Aparatur Sipil Negara pada Kementerian/Lembaga yang dikecualikan memiliki Pengelola Pengadaan Barang/Jasa, yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan kegiatan Pengadaan Barang/Jasa.
Pelatihan Vokasi
Pelatihan Vokasi adalah keseluruhan kegiatan untuk memberi, memperoleh, meningkatkan, dan mengembangkan kompetensi kerja, produktivitas, disiplin, sikap, dan etos kerja pada tingkat keterampilan dan keahlian tertentu sesuai dengan jenjang dan kualifikasi jabatan atau pekerjaan untuk bekerja dan/atau berwirausaha.
Kesatuan Pengelolaan Hutan
Kesatuan Pengelolaan Hutan yang selanjutnya disingkat KPH adalah wilayah pengelolaan Hutan sesuai fungsi pokok dan peruntukannya, yang dikelola secara efisien, efektif, dan lestari.
Lembaga Kliring Penjaminan dan Penyelesaian Perdagangan Aset Keuangan Digital termasuk Aset Kripto
Lembaga Kliring Penjaminan dan Penyelesaian Perdagangan Aset Keuangan Digital termasuk Aset Kripto yang selanjutnya disebut Lembaga Kliring Penjaminan dan Penyelesaian adalah badan usaha yang menyediakan jasa penyelesaian transaksi perdagangan Aset Keuangan Digital dan penjaminan penyelesaian transaksi perdagangan Aset Keuangan Digital.