Veteran Pejuang Kemerdekaan Republik Indonesia

Tanggal: 5 Oktober 2012

Veteran Pejuang Kemerdekaan Republik Indonesia adalah warga negara Indonesia yang dalam masa revolusi fisik antara tanggal 17 Agustus 1945 sampai dengan tanggal 27 Desember 1949 yang berperan secara aktif berjuang untuk mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia di dalam kesatuan bersenjata resmi dan/atau kelaskaran yang diakui oleh pemerintah pada masa perjuangan, termasuk di dalamnya anggota satuan yang bertugas di bidang Palang Merah Indonesia (PMI)/tenaga kesehatan yang melaksanakan fungsi kesehatan lapangan, dapur umum/juru masak, persenjataan, dan amunisi yang melaksanakan fungsi perbekalan, caraka/kurir/penghubung yang melaksanakan fungsi komunikasi, penjaga kampung/keamanan/ mata-mata yang melaksanakan fungsi intelijen dalam rangka pengawasan wilayah, yang telah ditetapkan sebagai penerima Tanda Kehormatan Veteran Republik Indonesia

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Referensi:

Veteran Republik Indonesia

Pengertian Pilihan


Pembentukan Peraturan Perundang-undangan adalah pembuatan
Peraturan Perundang-undangan yang mencakup tahapan perencanaan, penyusunan,
pembahasan, pengesahan atau penetapan, dan pengundangan.


Deposito adalah simpanan
yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu berdasarkan
perjanjian Nasabah Penyimpan dengan bank;


Request For Payment Request yang selanjutnya disebut RFP Request adalah informasi permintaan bayar dalam format elektronik yang digunakan sebagai dasar pembuatan CTR dalam Layanan RFP.


Profesi Penunjang Sektor Keuangan di Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing yang selanjutnya disebut Profesi Penunjang PUVA adalah pelaku profesi berupa orang perseorangan yang memberikan suatu jasa keprofesian tertentu di Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing.


Izin Tinggal Terbatas bagi Orang Asing yang Bekerja di Perairan Wilayah Indonesia yang selanjutnya disebut Izin Tinggal Terbatas Perairan adalah Izin Tinggal Terbatas yang diberikan kepada nakhoda, awak kapal, atau tenaga ahli asing yang bekerja di atas kapal, alat apung, atau instalasi yang beroperasi di Wilayah Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.