Utang Kepabeanan

Tanggal: 27 Desember 2023

Utang Kepabeanan adalah pajak berupa bea masuk dan bea keluar yang masih harus dibayar, termasuk bea masuk antidumping, bea masuk imbalan, bea masuk tindakan pengamanan, bea masuk pembalasan, sanksi administrasi berupa denda, dan/atau bunga berdasarkan Undang-Undang Kepabeanan.

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Referensi:

Penundaan atau Pengangsuran Utang di Bidang Kepabeanan dan Cukai

Pengertian Pilihan


Peternakan adalah segala
urusan yang berkaitan dengan sumber daya fisik, Benih, Bibit, Bakalan, Ternak
Ruminansia IIndukan, Pakan, Alat dan Mesin Peternakan, budi daya Ternak, panen,
pascapanen, pengolahan, pemasaran, pengusahaan, pembiayaan, serta sarana dan
prasarana.


Pemangku Kepentingan
adalah pihak yang mempunyai kepentingan terhadap kegiatan Standardisasi dan
Penilaian Kesesuaian, yang terdiri atas unsur konsumen, Pelaku Usaha, asosiasi,
pakar, cendekiawan, kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, dan/atau
Pemerintah Daerah


Perbankan Syariah adalah segala sesuatu yang menyangkut tentang Bank Syariah dan Unit Usaha Syariah, mencakup kelembagaan, kegiatan usaha, serta cara dan proses dalam melaksanakan kegiatan usahanya 


Data Ketenagakerjaan adalah data yang berkaitan dengan segala hal yang berhubungan dengan tenaga kerja pada waktu sebelum, selama, dan sesudah masa kerja, meliputi data yang terkait dengan pelatihan kerja, produktivitas tenaga kerja, penempatan tenaga kerja, pengembangan dan perluasan kesempatan kerja, informasi pasar kerja, pengawasan Ketenagakerjaan, kesehatan dan keselamatan kerja, hubungan industrial, jaminan sosial tenaga kerja, dan data lain sesuai kebutuhan.


Taman Wisata Alam adalah Kawasan Pelestarian Alam yang dimanfaatkan untuk tujuan penelitian, ilmu pengetahuan, pendidikan, penunjang budi daya, dan pemanfaatan kondisi lingkungan, terutama untuk wisata alam.