Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara

Tanggal: 29 Oktober 2009

Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara adalah badan atau pejabat yang melaksanakan urusan pemerintahan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Referensi:

Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara

Pengertian Pilihan


Pengadaan Barang/Jasa Yang Bersifat Rahasia yang selanjutnya disebut Pengadaan Barang/Jasa Rahasia adalah kegiatan Pengadaan Barang/Jasa Yang Bersifat Rahasia oleh Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia yang dibiayai oleh anggaran pendapatan dan belanja negara yang prosesnya sejak identifikasi kebutuhan sampai dengan serah terima hasil pekerjaan.


Investigator Persaingan Usaha yang selanjutnya disebut Investigator adalah pegawai Komisi yang bertugas untuk melakukan kegiatan Klarifikasi Laporan atau Notifikasi, Penyelidikan, Pemberkasan, menyusun laporan dugaan pelanggaran, menyampaikan laporan dugaan pelanggaran dalam Pemeriksaan Pendahuluan, mengajukan alat bukti dan menyampaikan simpulan dalam Pemeriksaan Lanjutan.


Nazhir adalah pihak yang menerima harta benda wakaf dari Wakif untuk dikelola dan dikembangkan sesuai dengan peruntukannya


Vaksin adalah produk biologi yang berisi antigen berupa mikroorganisme yang sudah mati atau masih hidup yang dilemahkan, masih utuh atau bagiannya, atau berupa toksin mikroorganisme yang telah diolah menjadi toksoid atau protein rekombinan, yang ditambahkan dengan zat lainnya, yang bila diberikan kepada seseorang akan menimbulkan kekebalan spesifik secara aktif terhadap penyakit tertentu.


Jam Pelatihan yang selanjutnya disingkat JP adalah satuan waktu yang diperlukan dalam Pelatihan Pelatih Olahraga.