Usaha Pialang Asuransi

Tanggal: 17 Oktober 2014

Usaha Pialang Asuransi adalah usaha jasa konsultasi dan/atau keperantaraan dalam penutupan asuransi atau asuransi syariah serta penanganan penyelesaian klaimnya dengan bertindak untuk dan atas nama pemegang polis, tertanggung, atau peserta.

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Referensi:

Perasuransian

Pengertian Pilihan


Pemanfaatan Hutan adalah kegiatan untuk memanfaatkan kawasan hutan, jasa lingkungan, hasil hutan kayu dan bukan kayu, serta memungut hasil hutan kayu dan bukan kayu secara optimal dan adil untuk kesejahteraan masyarakat dengan tetap menjaga kelestariannya


Tagihan Akseptasi adalah tagihan yang timbul sebagai akibat akseptasi yang dilakukan terhadap wesel berjangka.


Mata Uang adalah uang yang dikeluarkan oleh Negara Kesatuan Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Rupiah


Panitia Pemilihan Luar
Negeri yang selanjutnya disingkat PPLN adalah panitia yang dibentuk oleh KPU
untuk melaksanakan Pemilu di luar negeri.


Pembangkit Listrik Tenaga Biomassa yang selanjutnya disebut PLTBm adalah pembangkit listrik yang memanfaatkan sumber energi biomassa.