Pelabuhan

Tanggal: 28 Oktober 2024

Pelabuhan adalah tempat yang terdiri atas daratan dan/atau perairan dengan batas-batas tertentu sebagai tempat kegiatan pemerintahan dan kegiatan pengusahaan yang dipergunakan sebagai tempat Kapal bersandar, naik turun penumpang, dan/atau bongkar muat barang, yang berupa Terminal dan tempat berlabuh Kapal yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan, keamanan Pelayaran, dan kegiatan penunjang Pelabuhan serta sebagai tempat perpindahan intramoda dan antarmoda transportasi.

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Referensi:

Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran

Pengertian Pilihan


Komoditas Pergaraman adalah hasil dari Usaha Pergaraman yang dapat diperdagangkan, disimpan, dan/atau dipertukarkan.


Undian Gratis Berhadiah yang selanjutnya disingkat UGB adalah tiap-tiap kesempatan untuk mendapatkan hadiah yang diselenggarakan secara cuma-cuma dan digabungkan atau dikaitkan dengan perbuatan lain yang penentuan pemenangnya dilakukan dengan cara undi atau cara lain.


Kelompok Pengolah dan Pemasar Ikan yang selanjutnya disebut Poklahsar adalah Kelompok pengolah dan/atau pemasaran hasil perikanan yang melakukan kegiatan ekonomi bersama dalam wadah Kelompok.


Kontrak Berjangka adalah suatu bentuk kontrak standar untuk membeli atau menjual Komoditi dengan penyelesaian kemudian sebagaimana ditetapkan di dalam kontrak yang diperdagangkan di Bursa Berjangka


Peti Kemas Baru adalah Peti Kemas yang sedang atau baru diproduksi dan belum pernah digunakan sebagai alat angkut di Kapal.