Usaha Perasuransian

Tanggal: 17 Oktober 2014

Usaha Perasuransian
adalah segala usaha menyangkut jasa pertanggungan atau pengelolaan risiko,
pertanggungan ulang risiko, pemasaran dan distribusi produk asuransi atau
produk asuransi syariah, konsultasi dan keperantaraan asuransi, asuransi
syariah, reasuransi, atau reasuransi syariah, atau penilaian kerugian asuransi
atau asuransi syariah.

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp55.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp15.000/bulan

Referensi:

Perasuransian

Pengertian Pilihan


Cagar Alam adalah Kawasan Suaka Alam yang karena keadaan alamnya mempunyai kekhasan Tumbuhan, Satwa, dan Ekosistemnya atau ekosistem tertentu yang perlu dilindungi dan perkembangannya berlangsung secara alamiah.


Wisata Agro Berbasis Hortikultura, selanjutnya disebut wisata agro, adalah kegiatan pengembangan kawasan atau usaha hortikultura sebagai objek wisata, baik secara sendiri maupun sebagai bagian dari kawasan wisata yang lebih luas bersama objek wisata yang lain


Rencana Aksi Nasional Percepatan Penganekaragaman Pangan Berbasis Potensi Sumber Daya Lokal yang selanjutnya disingkat RAN-P3BPSDL adalah dokumen yang memuat sasaran strategis yang digunakan sebagai acuan kementerian/lembaga dan Pemerintah Daerah dalam rangka percepatan Penganekaragaman Pangan.


Penyelenggaraan Pemilu
adalah pelaksanaan tahapan pemilu yang dilaksanakan oleh penyelenggara pemilu.


Pertambakan Udang adalah Usaha dan/atau Kegiatan membudidayakan udang, baik udang air tawar, air payau, maupun air asin di tambak.