Pajak Tambahan Adisional Kini (Additional Current Top-Up Tax)

Tanggal: 31 Desember 2024

Pajak Tambahan Adisional Kini (Additional Current Top-Up Tax) adalah jumlah pajak tambahan yang ditambahkan pada tahun berjalan terkait dengan penghitungan ulang yang menyebabkan kurang bayar atas pajak tambahan pada tahun sebelumnya.

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Referensi:

Pengenaan Pajak Minimum Global Berdasarkan Kesepakatan Internasional

Pengertian Pilihan


Unit Usaha Syariah, yang selanjutnya disebut UUS, adalah unit kerja dari kantor pusat Bank Umum Konvensional yang berfungsi sebagai kantor induk dari kantor atau unit yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan Prinsip Syariah, atau unit kerja di kantor cabang dari suatu Bank yang berkedudukan di luar negeri yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional yang berfungsi sebagai kantor induk dari kantor cabang pembantu syariah dan/atau unit syariah


Pelindungan Sosial adalah upaya yang diarahkan untuk mencegah dan menangani risiko dari guncangan dan kerentanan sosial


Sertifikat Produk Penggunaan Tanda Standar Nasional Indonesia yang selanjutnya disebut SPPT SNI adalah sertifikat yang diterbitkan oleh lembaga sertifikasi produk kepada produsen yang mampu menghasilkan barang dan/atau jasa sesuai dengan persyaratan Standar Nasional Indonesia.


Peti Kemas Baru adalah Peti Kemas yang sedang atau baru diproduksi dan belum pernah digunakan sebagai alat angkut di Kapal.


Layanan Individual Credit Transfer yang selanjutnya disebut Layanan ICT adalah layanan dalam BI-FAST yang memproses pemindahan dana dari 1 (satu) nasabah pengirim kepada 1 (satu) nasabah penerima.