Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Unit Usaha Budidaya Hortikultura

Tanggal: 24 November 2010

Unit Usaha Budidaya Hortikultura adalah satuan lahan tempat terselenggaranya kegiatan membudidayakan tanaman hortikultura pada tanah dan/atau media tanam lainnya dalam ekosistem yang sesuai dengan bantuan ilmu pengetahuan dan teknologi

Referensi:

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2010

Hortikultura

Pengertian Pilihan


Kekurangan Pangan adalah suatu kondisi di mana seseorang secara reguler mengonsumsi jumlah makanan yang tidak cukup untuk menyediakan energi yang dibutuhkan untuk hidup normal, aktif, dan sehat.


Badan Wakaf Indonesia adalah lembaga independen untuk mengembangkan perwakafan di Indonesia


Pangan Olahan untuk Keperluan Gizi Khusus yang selanjutnya disingkat PKGK adalah Pangan Olahan yang diproses atau diformulasi secara khusus untuk memenuhi kebutuhan gizi tertentu karena kondisi fisik/fisiologis dan penyakit/gangguan tertentu.


Angkutan Laut adalah kegiatan angkutan yang menurut kegiatannya melayani kegiatan angkutan laut.


Bea Meterai adalah pajak atas Dokumen