![Temukan di Google Play](https://paralegal.id/img/google-play.webp)
Unit Usaha Budidaya Hortikultura
Unit Usaha Budidaya Hortikultura adalah satuan lahan tempat terselenggaranya kegiatan membudidayakan tanaman hortikultura pada tanah dan/atau media tanam lainnya dalam ekosistem yang sesuai dengan bantuan ilmu pengetahuan dan teknologi
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Pengertian Pilihan
Mafia Pertanahan
Mafia Pertanahan adalah tindak pidana di bidang pertanahan yang dilakukan oleh individu, kelompok dan/atau badan hukum secara terencana, terstruktur, dan terorganisir yang diancam dengan hukuman pidana, baik tindak pidana umum ataupun tindak pidana khusus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Akad Tabarru’
Akad Tabarru’ adalah Akad hibah dalam bentuk pemberian dana dari satu peserta kepada Dana Tabarru’ untuk tujuan tolong menolong di antara para peserta, yang tidak bersifat dan bukan untuk tujuan komersial.
Piutang Kepabeanan dan Cukai
Piutang Kepabeanan dan Cukai yang selanjutnya disebut Piutang adalah tagihan atas bea masuk, bea keluar, dan/atau cukai, yang belum dilunasi termasuk bea masuk antidumping, bea masuk imbalan, bea masuk tindakan pengamanan, bea masuk pembalasan, sanksi administrasi· berupa denda, dan/atau bunga.
Pasar Lelang Komoditas
Pasar Lelang Komoditas adalah pasar fisik terorganisasi bagi pembeli dan penjual untuk melakukan transaksi Komoditas melalui sistem lelang dengan penyerahan Komoditas.
Pemblokiran
Pemblokiran adalah pembekuan sementara harta kekayaan untuk kepentingan penyidikan, penuntutan, atau pemeriksaan di sidang pengadilan dengan tujuan untuk mencegah dialihkan atau dipindahtangankan agar orang tertentu atau semua orang tidak berurusan dengan harta kekayaan yang telah diperoleh, atau mungkin telah diperoleh dari dilakukannya tindak pidana tersebut