Tim Penetapan Keseimbangan Nilai dan Manfaat Tukar Menukar Harta Benda Wakaf, yang selanjutnya disebut Tim Penetapan adalah tim yang dibentuk oleh Kepala Kantor.
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp55.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp15.000/bulan
Referensi:
Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf
Pengertian Pilihan
Pialang Perdagangan Berjangka
Pialang Perdagangan Berjangka yang selanjutnya disebut Pialang Berjangka adalah badan usaha yang melakukan kegiatan jual beli Komoditi berdasarkan Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah, dan/atau Kontrak Derivatif lainnya atas amanat Nasabah dengan menarik sejumlah uang dan/atau surat berharga tertentu sebagai Margin untuk menjamin transaksi tersebut
Sumber Air
Sumber Air adalah tempat atau wadah Air alami dan/ atau buatan yang terdapat pada, di atas, atau di bawah permukaan tanah
Bank Penerima Setoran Biaya Perjalanan Ibadah Haji
Bank Penerima Setoran Biaya Perjalanan Ibadah Haji yang
selanjutnya disingkat BPS Bipih adalah bank umum syariah dan/atau unit usaha
syariah yang ditunjuk oleh Badan Pengelola Keuangan Haji
Otonomi Daerah
Otonomi Daerah adalah
hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri
Urusan Pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem Negara
Kesatuan Republik Indonesia.
Perawat
Perawat adalah seseorang
yang telah lulus pendidikan tinggi Keperawatan, baik di dalam maupun di luar
negeri yang diakui oleh Pemerintah sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
