
Sertifikat Bank Indonesia Syariah
Sertifikat Bank Indonesia Syariah yang selanjutnya disingkat SBIS adalah Sertifikat Bank Indonesia Syariah sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Bank Indonesia yang mengatur mengenai operasi moneter.
Referensi:
Peraturan Bank Indonesia Nomor 24/16/PBI/2022
Perubahan Keempat atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/4/PBI/2018 tentang Rasio Intermediasi Makroprudensial dan Penyangga Likuiditas Makroprudensial bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah
Pengertian Pilihan
Pencatatan Penanaman Modal Indonesia di Luar Negeri
Pencatatan Penanaman Modal Indonesia di Luar Negeri yang selanjutnya disebut Pencatatan adalah kegiatan untuk mencatat segala data dan informasi Penanaman Modal Indonesia di Luar Negeri sebagai bagian pelaporan oleh Kementerian dan Perwakilan.
Bungkusan
Bungkusan adalah pembungkus dengan isi Zat Radioaktif di dalamnya, yang disiapkan untuk pengangkutan Zat Radioaktif.
Penaksiran
Penaksiran adalah proses kegiatan untuk memberikan taksiran nilai atas suatu objek pada saat tertentu.
Daftar Mediator
Daftar Mediator adalah catatan yang memuat nama Mediator yang ditunjuk berdasarkan surat keputusan Ketua Pengadilan yang diletakkan pada tempat yang mudah dilihat oleh khalayak umum
Instalasi Nuklir
Instalasi Nuklir adalah:
a. reaktor nuklir;
b. fasilitas yang digunakan untuk pemurnian, konversi, pengayaan bahan nuklir, fabrikasi bahan bakar nuklir dan/atau pengolahan ulang bahan bakar nuklir bekas; dan/atau
c. fasilitas yang digunakan untuk menyimpan bahan bakar nuklir dan bahan bakar nuklir bebas