Tim Ahli Indikasi Geografis

Tanggal: 25 November 2016

Tim Ahli Indikasi
Geografis adalah tim yang terdiri atas orang yang memiliki keahlian yang
melakukan penilaian mengenai Dokumen Deskripsi Indikasi Geografis dan
memberikan pertimbangan/rekomendasi kepada Menteri sehubungan dengan
pendaftaran, pengubahan, pembatalan, pembinaan teknis dan/atau pengawasan Indikasi
Geografis nasional.

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp55.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp15.000/bulan

Referensi:

Merek dan Indikasi Geografis

Pengertian Pilihan


Daftar Tanah adalah dokumen dalam bentuk daftar yang memuat identitas bidang tanah dengan suatu sistem penomoran.


Surat Izin Usaha Perikanan, yang selanjutnya disebut SIUP, adalah izin tertulis yang harus dimiliki perusahaan perikanan untuk melakukan usaha perikanan dengan menggunakan sarana produksi yang tercantum dalam izin tersebut


Surat Berharga Negara yang selanjutnya disingkat SBN adalah surat berharga yang terdiri atas surat utang negara dalam mata uang rupiah dan surat berharga syariah negara dalam mata uang rupiah yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia.


Baku Mutu Udara Ambien adalah nilai pencemar udara yang ditenggang keberadaannya dalam udara ambien.


Kawasan Cagar Budaya adalah satuan ruang geografis yang memiliki dua Situs Cagar Budaya atau lebih yang letaknya berdekatan dan/atau memperlihatkan ciri tata ruang yang khas