Surat Izin Usaha Perikanan

Tanggal: 29 Oktober 2009

Surat Izin Usaha Perikanan, yang selanjutnya disebut SIUP, adalah izin tertulis yang harus dimiliki perusahaan perikanan untuk melakukan usaha perikanan dengan menggunakan sarana produksi yang tercantum dalam izin tersebut

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp55.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp15.000/bulan

Referensi:

Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan

Pengertian Pilihan


Lembaga Sertifikasi Industri Hijau yang selanjutnya disingkat LSIH adalah lembaga yang berwenang dan bertanggung jawab untuk menyelenggarakan kegiatan sertifikasi Industri Hijau.


Ancaman Siber adalah suatu keadaan yang berpotensi mengeksploitasi Kerentanan Siber.


Emas Digital adalah Emas yang sepenuhnya telah tersedia dalam bentuk fisik dengan pencatatan kepemilikan atas emasnya dilakukan secara digital (elektronis).


Tekstil dan Produk Tekstil yang selanjutnya disingkat TPT adalah serat, benang, kain, dan/atau barang jadi tekstil lainnya yang digunakan perusahaan industri dalam proses produksi sebagai bahan baku dan/atau bahan penolong.


Imbal Jasa Penjaminan
Ulang, yang selanjutnya disingkat IJPU, adalah sejumlah uang yang diterima oleh
Perusahaan Penjaminan Ulang dari Perusahaan Penjaminan dalam rangka kegiatan
Penjaminan Ulang.