Tempat Lelang Berikat

Tanggal: 25 November 2015

Tempat Lelang Berikat adalah Tempat Penimbunan Berikat untuk menimbun barang impor dalam jangka waktu tertentu untuk dijual secara lelang.

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Referensi:

Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2009 tentang Tempat Penimbunan Berikat

Pengertian Pilihan


Kawasan Agropolitan adalah kawasan yang terdiri atas satu atau lebih pusat kegiatan pada wilayah perdesaan sebagai sistem produksi pertanian dan pengelolaan sumber daya alam tertentu yang ditunjukkan oleh adanya keterkaitan fungsional dan hierarki keruangan satuan sistem permukiman dan sistem agrobisnis


Sagu adalah empulur dari tanaman Metroxylon sp.


Produk Halal adalah Produk yang telah dinyatakan halal sesuai dengan syariat Islam.


Herbarium adalah tempat koleksi berbagai Spesimen tumbuhan dalam keadaan mati untuk kepentingan pendidikan dan penelitian.


Fasilitasi Asuransi Pertanian adalah kemudahan dalam meringankan kerugian berdasarkan perjanjian antara Petani dengan pihak perusahaan asuransi dan perusahaan asuransi syariah untuk mengikatkan diri dalam suatu pertanggungan risiko usaha tani.