Tanda Tangan adalah tanda sebagai lambang nama sebagaimana lazimnya dipergunakan, termasuk paraf, teraan atau cap tanda tangan atau cap paraf, teraan atau cap nama, atau tanda lainnya sebagai pengganti tanda tangan, atau tanda tangan elektronik sebagaimana dimaksud dalam undang-undang di bidang informasi dan transaksi elektronik
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Pengertian Pilihan
Percepatan Pengembangan Industri Gim Nasional
Percepatan Pengembangan Industri Gim Nasional adalah upaya yang dilakukan secara konvergen, holistik, integratif, dan berkualitas melalui program untuk mencapai target peningkatan industri Gim Nasional.
Kawasan Ekonomi Transmigrasi Terintegrasi
Kawasan Ekonomi Transmigrasi Terintegrasi yang selanjutnya disingkat KETT adalah Kawasan Transmigrasi dengan aktivitas ekonomi utama di bidang industri dan hilirisasi berbasis korporasi komunal secara berkelanjutan.
Penyelenggara Sistem Perdagangan Alternatif
Penyelenggara Sistem Perdagangan Alternatif adalah Pedagang Berjangka yang merupakan Anggota Kliring Berjangka yang melakukan kegiatan jual beli Kontrak Derivatif selain Kontrak Berjangka dan Kontrak Derivatif Syariah, untuk dan atas nama sendiri dalam Sistem Perdagangan Alternatif
Perusahaan Publik
Perusahaan Publik adalah Perseroan yang sahamnya telah dimiliki sekurang-kurangnya oleh 300 (tiga ratus) pemegang saham dan memiliki modal disetor sekurang-kurangnya Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) atau suatu jumlah pemegang saham dan modal disetor yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah
Nomor Induk Berusaha
Nomor Induk Berusaha yang selanjutnya disingkat NIB adalah bukti registrasi/pendaftaran Pelaku Usaha untuk melakukan kegiatan usaha dan sebagai identitas bagi Pelaku Usaha dalam pelaksanaan kegiatan usahanya.
