Tanda Kesesuaian

Tanggal: 17 September 2014

Tanda Kesesuaian adalah
tanda sertifikasi selain Tanda SNI yang ditetapkan kementerian dan/atau lembaga
pemerintah nonkementerian atau ditetapkan berdasarkan perjanjian saling
pengakuan antar subjek hukum internasional.

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp55.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp15.000/bulan

Referensi:

Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian

Pengertian Pilihan


Pendidik Klinis adalah tenaga medis dan tenaga kesehatan yang melaksanakan pelayanan kesehatan pada fasilitas pelayanan kesehatan yang bermitra dengan perguruan tinggi atau rumah sakit pendidikan penyelenggara utama dan menjalankan tugas pendidikan, serta dapat melaksanakan penelitian dan/atau pengabdian kepada masyarakat.


Hak Perlindungan Varietas Tanaman adalah hak khusus yang diberikan negara kepada pemulia dan/atau pemegang hak Perlindungan Varietas Tanaman untuk menggunakan sendiri varietas hasil pemuliaannya atau memberi persetujuan kepada orang atau badan hukum lain untuk menggunakannya selama waktu tertentu


Prinsip Keterbukaan adalah pedoman umum yang mensyaratkan Emiten, Perusahaan Publik, dan Pihak lain yang tunduk pada Undang-undang ini untuk menginformasikan kepada masyarakat dalam waktu yang tepat seluruh Informasi Material mengenai usahanya atau efeknya yang dapat berpengaruh terhadap keputusan pemodal terhadap Efek dimaksud dan atau harga dari Efek tersebut


Gadai adalah suatu hak yang diperoleh Perusahaan atas suatu benda bergerak, yang diserahkan kepadanya oleh nasabah atau oleh kuasanya, sebagai jaminan atas pinjamannya, dan yang memberi wewenang kepada Perusahaan untuk mengambil pelunasan pinjaman dari benda itu dengan mendahului kreditur-kreditur lain, dengan pengecualian biaya untuk melelang atau menjual benda tersebut dan biaya untuk menyelamatkan benda tersebut yang dikeluarkan setelah benda itu diserahkan sebagai gadai, biaya-biaya mana harus didahulukan.


Tanah Musnah adalah tanah yang sudah berubah dari bentuk asalnya karena peristiwa alam sehingga tidak dapat difungsikan, digunakan, dan dimanfaatkan sebagaimana mestinya, yang ditetapkan sebagai tanah musnah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait tata cara dan penetapan tanah musnah.