Korban Tindak Pidana Terorisme

Tanggal: 22 Juni 2018

Korban Tindak Pidana Terorisme yang selanjutnya disebut Korban adalah seseorang yang mengalami penderitaan fisik, mental, dan/atau kerugian ekonomi yang diakibatkan oleh suatu Tindak Pidana Terorisme

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Referensi:

Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi Undang-Undang

Pengertian Pilihan


Tim Kampanye adalah tim yang dibentuk oleh pasangan calon Bersama partai politik atau gabungan partai politik yang mengusulkan pasangan calon atau calon perseorangan, yang bertugas dan berkewenangan membantu penyelenggaraan kampanye serta bertanggung jawab atas pelaksanaan teknis penyelenggaraan kampanye.


Komunikasi Radio Umum adalah pengiriman dan/atau penerimaan informasi yang bersifat umum selain informasi marabahaya, kedaruratan atau keselamatan, menggunakan perangkat telekomunikasi dengan media Spektrum Frekuensi Radio untuk mendukung kegiatan sektor perikanan.


Cara Pembuatan Pakan Ikan yang Baik, yang selanjutnya disingkat CPPIB adalah serangkaian proses pembuatan Pakan Ikan yang meliputi kegiatan pengadaan dan penyiapan bahan baku, pembuatan, penyimpanan, dan distribusi Pakan Ikan yang memenuhi persyaratan keamanan pangan bagi komoditas yang dibudidayakan dan manusia serta ramah lingkungan.


Substance Based Income Exclusion yang selanjutnya disingkat SBIE adalah pengecualian pengenaan pajak tambahan atas Laba GloBE Bersih yang dihitung dengan formula tertentu.


Kekuasaan Kehakiman adalah kekuasaan negara yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, demi terselenggaranya Negara Hukum Republik Indonesia